Fatwa Jihad dan Resolusi Jihad
22 Oktober 2015
Hoofd Bestuur Nadlatoel Oelama atau sekarang disebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 tidak hanya mengeluarkan Resolusi Jihad, tapi juga Fatwa Jihad. Keduanya dikeluarkan dalam waktu bersamaan. Perbedaannya adalah Fatwa Jihad disampaikan kepada Nahdliyin dan umat Islam secara keseluruhan, sementara Resolusi Jihad disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru dua bulan diproklamasikan.
Menurut KH Agus Sunyoto pada buku Fatwa dan Resolusi Jihad: Sejarah Perang Rakyat Semesta di Surabaya 10 November 1945, Fatwa Jihad fi Sabilillah dan Resolusi Jihad fi Sabilillah dimulai dengan adanya kabar kedatangan pasukan Sekutu yang akan diboncengi tentara NICA. Mereka juga mendengar tentara Sekutu akan menangkap Soekarno dan Moch Hatta.
Mendengar kabar itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang waktu itu berkedudukan di Surabaya mengundang konsul-konsul NU di seluruh Jawa dan Madura agar hadir pada tanggal 21 Oktober 1945 di kantor Pengurus Besar Ansor Nahdlatul Ulama (PB ANO atau sekarang disebut Gerakan Pemuda Ansor) di Jalan Bubutan Vl/Z Surabaya.
Malam hari tanggal 21 Oktober 1945, Rais Akbar PBNU Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam, pria maupun wanita dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya.
Pada pagi harinya, tanggal 22 Oktober 1945, PBNU mengadakan rapat pleno yang dipimpin KH Abdul Wahab Chasbullah. Rapat pleno itu mengambil keputusan tentang Jihad fi Sabilillah dalam membela tanah air dan bangsa yang diserukan kepada umat Islam. Kedua, menyerukan Resolusi Jihad fi Sabilillah yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
*Fatwa Jihad*
1. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus wajib dipertahankan.
2. Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah harus dijaga dan ditolong.
3. Musuh Republik Indonesia yaitu Belanda, yang kembali ke Indonesia dengan bantuan sekutu Inggris, pasti akan menggunakan cara-cara politik dan militer untuk menjajah kembali Indonesia.
4. Umat Islam terutama anggota NU harus mengangkat senjata melawan penjajah Belanda dan sekutunya yang ingin menjajah Indonesia kembali.
5. Kewajiban ini merupakan perang suci (jihad) dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tinggal dalam radius 94 kilo meter, sedangkan mereka yang tinggal di luar radius tersebut harus membantu dalam bentuk material terhadap mereka yang berjuang.
Musyawarah Ulama 22 oktober 1945 - Pimpinan K.H. Hasyim Asy'ari, Jombang
Fatwa Jihad fi Sabilillah itu mengguncang kota Surabaya. Mereka menerima Fatwa Jihad fi Sabilillah dari mulut ke mulut, dari surau ke surau, dari masjid ke masjid.
Atas dasar pertimbangan politik, Fatwa Jihad fi Sabilillah tidak disampaikan melalui surat kabar maupun siaran radio. Sebaliknya, Resolusi Jihad fi Sabilillah yang diserukan kepada pemerintah disiarkan dan dimuat surat kabar di antaranya di surat kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-l, Jumat Legi, 26 Oktober 1945; Antara, 25 Oktober 1945; Berita Indonesia, Jakarta, 27 Oktober 1945.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Supaya mengambil tindakan yang sepadan
Resolusi wakil-wakil daerah Nahdlatul Ulama seluruh Jawa dan Madura
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi: Rapat besar wakil-wakil daerah (konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.
Mengingat:
1. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman jang mengganggu ketenteraman umum.
2. Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
3. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
4. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam
Surabaya, 22-10-1945
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Jadi ada 2 : 1. Fatwa Jihad, 2. Resolusi Jihad..
Peran serta santri-santri yg taat kepada Kyainya, pesantren-pesantren, Ulama atau Kyai dalan mempertahankan Kemerdekaan adalah sangat besar..
Maka terjadilah Perang di Surabaya yg mengantarkan kelahiran Hari Pahlawan 10 Nopember 1945..
Mengenal Tasawuf