Mengenal Tasawuf(82)
Wajib Berorganisasi
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Dan tolong menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Dalam pemahaman Shiddiqiyyah, dari mauidhoh beliau pak Kyai dijelaskan bahwa perintah di dalam ayat itu adalah untuk "berorganisasi dalam hal kebajikan/kebaikan dan takwa dan jangan berorganisasi dalam hal berbuat dosa dan pelanggaran" dan bertakwalah kamu kepada Alloh, sesungguhnya siksa Alloh itu sangat pedih.
Mengingat juga bahwa selama 13 tahun Nabi Muhammad Saw di Mekkah, penguatan keimanan yg diproses dan baru setelah hijrah ke Madinah Nabi Muhammad Saw membentuk organisasi.
Ittiba' Nabi Muhammad Saw, demikian juga dg Shiddiqiyyah. Sejak tahun 1960 Shiddiqiyyah menguatkan dg keimanan, dzikir, amalan doa dll, 13 tahun kemudian oleh beliau bapak Kyai Muchammad Muchtar Mu'thi, barulah didirikan organisasi YPS (1973) dan kemudian berturut2 dibentuk organisasi2 yg lainnya..JKP, THGB, IKHWAN, ORSHID, Dhibra, OPSHID, dll
Proses teknis pengambilan keputusan di organisasi itu butuh waktu dan tidak mudah.
Ambil contoh ;
Pengambilan keputusan apakah seseorang itu terkait gerombolan atau tidak sampai keputusan pengambilan KTM murid ini juga merupakan rangkaian panjang.
1. Informasi di peroleh dari organisasi2 di daerah beserta bukti2 (foto2, screenshoot WA, Rekaman suara/video, atau saksi2).
Kemudian dasar dari informasi ini di Musyawarahkan di Foshbosh tingkat daerah.
2. Foshbosh tingkat daerah kemudian melakukan verifikasi data / bukti2 tersebut benar ataukah tidak, sesuai ataukah tidak.
3. Kemudian Foshbosh daerah akan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan. Di datangi, ditanya, diberi penjelasan dan pelurusan paham kemudian pilihan dikembalikan pada yg bersangkutan.
Ditahap ini seringkali foshbosh daerah mengalami kesulitan jika yg bersangkutan tidak mau bekerjasama, tidak mendatangi undangan untuk datang atau hadir, atau mbulet alias mbules.
4. Jika kemudian mbulet alias mbules atau mengambil sikap yg berbeda dg dawuh Dewan Pemelihara, maka kembali foshbosh daerah melakukan musyawarah bagaimana menyikapinya dengan berkonsultasi dengan pengurus organisasi2 yg ada di pusat atau dengan Bapak Kholifah.
5.Hasil Musyawarah bisa saja diputuskan untuk pembinaan, atau pengklarifikasian kembali, atau dinonaktifkan dari pengurus (jika yg bersangkutan adalah pengurus organisasi), atau jika sudah parah dalam menyebarkan fitnah dan atau meresahkan warga Shiddiqiyyah di daerahnya akan diajukan secara resmi ke foshbosh pusat.
6. Foshbosh pusat berdasarkan informasi dan laporan dari organisasi2 di daerah akan bermusyawarah dan melakukan verifikasi data/bukti2 kembali.
7. dari hasil musyawarah Foshbosh pusat, bisa diputuskan untuk ditindaklanjuti dg melakukan klarifikasi terhadap yg bersangkutan atau penggalian informasi dari berbagai pihak, baik dari organisasi2 di daerah maupun dari warga setempat.
8. Seringkali ya klarifikasi ke yg bersangkutan dg cara foshbosh pusat mengirimkan utusan ke yg bersangkutan atau pemanggilan kepada yg bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
9. Jika sudah diundang tetapi yg bersangkutan tidak hadir atau jika didatangi yg bersangkutan memilih untuk tidak mau ketemu, maka akan dilaporkan kembali ke pengurus foshbosh pusat untuk dimusyawarahkan kembali.
10. Jika bisa bertemu maka akan dilakukan klarifikasi, penjelasan dan pelurusan faham dan kembali keputusan diserahkan kepada yg bersangkutan, apakah tetap mengikuti dawuh2 beliau seperti mau menarik garis demarkasi dll ataukah tidak mau.
11.Dan jika memang yg bersangkutan menghindar, alias mbulet atau mbules, atau memilih untuk berseberangan yg artinya yg bersangkutan sudah memilih untuk keluar dari Shiddiqiyyah. Jadi dirinya sendiri yg mengeluarkan dirinya sendiri dari Shiddiqiyyah, maka kembali foshbosh pusat bermusyawarah untuk keputusan pengambilan KTM karena yg bersangkutan sudah mengeluarkan dirinya sendiri dari Shiddiqiyyah, atau keputusan masih kembali diupayakan pembinaan kembali.
12. Pengambilan keputusan pengambilan KTM yg bersangkutan ini dalam kasus umum diputuskan dimusyawarah foshbosh pusat, dalam kasus khusus, musyawarah dg melibatkan bapak2 Kholifah dalam kasus khususul khusus dg matur dulu kepada beliau dewan pemelihara. Kemudian setelah diputuskan dikeluarkanlah surat keputusan yg suratnya ditembuskan kepada Forum Kholifah dan atau Dewan Pemelihara.
Demikian sekilas informasi yg saya terima (ini bukan informasi resmi.
Semoga bisa dipahami, kalau gk paham2 dan kalau menginginkan kejelasan disarankan menanyakan ke pengurus2 organisasi di daerah atau ke pusat, dan jika mau klarifikasi ya diklarifikasikan ke pengurus daerah atau pengurus organisasi yg ada di pusat.
Jangan ditanyakan di FB.
Organisasi2 di lingkungan Shiddiqiyyah gk buka cabang di group FB